Langsung ke konten utama

AGEN BANK GARANSI TERPERCAYA(bank guarantee agen)

AGEN BANK GARANSI TERPERCAYA(bank guarantee agen)
BANK GARANSI

Mengenal Bank Garansi
https://wwwbankgaransi.blogspot.com
Dalam mengimplementasikan rencana bisnis, Anda mungkin memiliki beberapa proyek yang pelaksanaannya akan diserahkan kepada pihak lain. Anda memerlukan keyakinan bahwa pihak lain tersebut akan memenuhi komitmennya sesuai dengan kontrak. Namun tetap ada kemungkinan bahwa proyek tidak dilaksanakan sesuai dengan rencana sehingga Anda mengalami kerugian. Dalam hal ini bank dapat memberikan jasa Bank Garansi untuk meningkatkan keyakinan Anda dan sekaligus meminimalkan risiko kerugian.

Bank Garansi adalah agunan pembayaran yang diberikan kepada pihak penerima agunan, apabila pihak yang dijamin tidak memenuhi kewajibannya. Misalkan Anda merencanakan untuk membangun sebuah hotel sehingga Anda mengundang beberapa kontraktor atau supplier untuk ikut berpartisipasi. Untuk itu, Anda mengadakan tender sebagai cara memilih calon kontraktor atau supplier yang memenuhi syarat. Dalam proses tender, Anda meminta kepada peserta untuk menyerahkan 
Bid Bond supaya mereka tidak membatalkan diri secara tiba-tiba setelah ditunjuk sebagai pemenang tender.

Biasanya sebagai pemilik proyek (bouwheer), Anda memberikan uang muka kepada pemenang tender untuk mulai melaksanakan proyek tersebut. Untuk mencegah hilangnya uang muka karena pemenang proyek cidera janji, Anda membutuhkan Advance Payment Bond. Setelah itu, Anda membutuhkan Performance Bond supaya Anda yakin bahwa proyek dilaksanakan sesuai dengan kesepakatan baik dalam hal kualitas, waktu dan spesifikasinya. Setelah proyek selesai, Anda memerlukan Retention/Maintenance Bond sebelum serah terima dilakukan supaya Anda yakin bahwa pelaksana proyek akan melakukan kewajiban layanan purna jual berupa perbaikan-perbaikan dan pemeliharaan dalam jangka waktu tertentu.


Jenis Bank Garansi Lainnya
https://wwwbankgaransi.blogspot.com

Dalam praktek, mungkin Anda menemukan bank garansi khusus seperti garansi kepada maskapai pelayaran, agunan warranty, customs bond dan lain lain. Pada dasarnya Bank Garansi tersebut digunakan untuk menjamin supaya tidak terjadi cidera janji oleh pihak yang berkewajiban.


Hal-hal Yang Perlu Diperhatikan Bagi Penerima Bank Garansi
  • Pastikan keaslian dan keabsahan Bank Garansi dengan cara menghubungi bank penerbit.
  • Periksa masa berlaku Bank Garansi sesuai dengan jangka waktu proyek Anda.
  • Periksa dan pahami syarat-syarat klaim untuk memudahkan Anda melakukan klaim apabila diperlukan.
Hal-hal Yang Perlu Diperhatikan Bagi Pihak yang dijamin Bank Garansi
  • Perhatikan biaya-biaya yang harus dibayar dalam rangka penerbitan Bank Garansi.
  • Laksanakan kewajiban sesuai dengan yang diperjanjikan dengan pihak penerima agunan sehingga tidak terjadi klaim atas Bank Garansi yang diterbitkan.
  • Proses penerbitan Bank Garansi sama halnya dengan proses pemberian kredit, sehingga Anda perlu menjelaskan usaha Anda secara terbuka kepada Bank.
Catatan
  • Bid Bond disebut juga Tender Bond adalah agunan penawaran.
  • Advance Payment Bond adalah agunan uang muka.
  • Performance Bond adalah agunan pelaksanaan.
  • Retention/Maintenance Bond adalah agunan pemeliharaan.

A.    Latar Belakang
Bank garansi adalah salah satu jasa yang diberikan oleh bankberupa jaminan pembayaran sejumlah tertentu uang yang akandiberikan kepada pihak yang menerima jaminan,hanya apabila pihak yang dijamin melakukan cidera janji.
Perjanjian bisa berupa perjanjian jual–beli, sewa, kontrak–mengontrak, pemborongan, dan lain-lain. Pihak yang dijamin biasanya adalah nasabah bank yang bersangkutan, sedangkan jaminan diberikan kepada pihak lain yang mengadakan suatu perjanjian dengan nasabah.
Beberapa jenis bank garansi yang ada antara lain:

1.         Bank Garansi untuk Tender (Bid Bond/Tender Bond)
2.         Bank Garansi untuk Penerimaan Uang Muka Kerja (Advance Payment Bond)
3.         Bank Garansi untuk Pelaksanaan Pekerjaan (Performance Bond)
4.         Bank Garansi untuk Pemeliharaan (Retention Bond)
5.         Bank Garansi kepada Maskapai Pelayaran (Shipping Guarantee)
6.         Bank Garansi untuk Pita Cukai Tembakau
7.         Bank Garansi untuk Perdagangan (Agen, Dealer)
8.         Bank Garansi untuk Penangguhan Bea Masuk
9.         Bank Garansi untuk Pembelian Aktiva Tetap
10.     Bank Garansi kepada Departemen Pertambangan dan Energi
11.     Bank Garansi untuk menjamin Pemberi Kredit
12.     Bank Garansi untuk Pembelian/Pengadaan Bahan Baku

B.     Rumusan Masalah
1.         Apa pengertian bank garansi?
2.         Apa dasar hukum  bank garansi ?
3.         Siapa saja pihak-pihak yang terlibat dalam bank garansi?
4.         Apa saja jenis-jenis bank garansi?
5.         Apa manfaat bank garansi?
6.         Apa saja isi yang terdapat dalam bank garansi?
7.         Apa saja hal-hal yang harus diperhatikan dalam bank garansi ?
8.         Apa perjanjian bank garansi?
9.         Apa aspek hukum garansi bank?
10.     Bagaimana contoh ilustri bank garansi?
C.    Tujuan
1.         Untuk memahami dan Mengetahui Pengertian bank garansi.
2.         Untuk memahami dan Mengetahui dasar hukum bank garansi.
3.         Untuk memahami dan Mengetahui pihak-pihak yang terlibat dalam bank garansi.
4.         Untuk memahami dan Mengetahui jenis-jenis bank garansi.
5.         Untuk memahami dan Mengetahui manfaat bank garansi.
6.         Untuk memahami dan Mengetahui isi yang terdapat dalam bank garansi.
7.         Untuk memahami dan Mengetahui hal-hal yang harus diperhatikan dalam bank garansi.
8.         Untuk memahami dan Mengetahui perjanjian bank garansi.
9.         Untuk memahami dan Mengetahui aspek hukum bank garansi.
10.     Untuk memahami dan Mengetahui ilustri bank garansi


A.    PENGERTIAN BANK GARANSI
            Kata Garansi berasal dari bahasa Belanda ‘Garantie’ yang artinya Jaminan.Di masyarakat Bank Garansi lebih dikenal dengan singkatan BG.Di Bank Syariah Bank garansi disebut ‘Al Kafalah’ yang artinya bank memberi bank garansi sebagai jaminan pelaksanaan proyek. Pihak yang dijamin (Applicant) menyetor sejumlah uang dengan prinsip ‘Al Wadiah.
Bank Garansi (atau disingkat BG) adalah perjanjian penanggungan atau borgtocht dimana Bank yang menjadi pihak ketiga (penanggung, guarantorborg) bersedia bertindak sebagai penanggung bagi nasabahnya yang menjadi debitur dalam mengadakan suatu perjanjian (pokok) dengan pihak lain sebagai kreditur
Bank Garansi adalah jaminan pembayaran dari Bank yang diberikan kepada pihak penerima jaminan (bisa perorangan maupun perusahaan dan biasa disebut Beneficiary ) apabila pihak yang dijamin (biasanya nasabah bank penerbit dan disebut Applicant tidak dapat memenuhi kewajiban atau cidera janji (Wanprestasi). Jadi artinya bank menjamin nasabahnya (si terjamin/Applicant) memenuhi suatu kewajiban kepada pihak lain sesuai dengan persetujuan atau berdasarkan suatu kontrak perjanjian yang disepakati
Bank garansi merupakan suatu perjanjian tertulis yang isinya bank menyetujui untuk mengikatkan diri kepada penerima jaminan guna memenuhi kewajiban terjamin dalam suatu jangka waktu tertentu dan dengan syarat – syarat tertentu berupa pembayaran sejumlah uang tertentu apabila terjamin di kemudian hari ternyata tidak memenuhi kewajibannya kepada penerima jaminanAtas pemberian garansi bank trsebut, maka bank akan menerima fee dari terjamin berupa sejumlah uang tertentu yang disebut provisi. Jumlah provisi ini dihitung atas dasar prosentase tertentu dari jumlah garansi bank untuk jangka waktu tertentu pula (Anwari, 1981 : 9)
Bank mengeluarkan garansi bank artinya Bank membuat suatu pengakuan tertulis, yang isinya Bank penerbit mengikat diri kepada penerima jaminan (Beneficiary) dalam jangka waktu dan syarat-syarat tertentu apabila dikemudian hari ternyata nasabahnya (si terjamin/Applicant) tidak memenuhi kewajibannya kepada si penerima jaminan (Beneficiary). 

B.     DASAR HUKUM BANK GARANSI
Dasar hukum Bank Garansi, adalah perjanjian penanggungan (borgtocht) yang diatur dalam KUH Perdata pasal 1820 s/d 1850Untuk menjamin kelangsungan Bank Garansi, maka penanggung mempunyai “Hak istimewa “ yang diberikan undang-undang, yaitu untuk memilih salah satu, menggunakan pasal 1831 KUH Perdata atau pasal 1832 KUH Perdata.
Pasal 1831 KUH Perdata: Si penanggung tidaklah diwajibkan membayar kepada si berpiutang, selain jika si berutang lalai, sedangkan benda-benda si berutang ini harus lebih dulu disita dan dijual untuk melunasi utangnya.
Pasal 1832 KUH Perdata berbunyi: Si penanggung tidak dapat menuntut supaya benda-benda si berutang lebih dulu disita dan dijual untuk melunasi utangnya.
Perbedaan kedua pasal tersebut menjelaskan, bahwa jika Bank menggunakan pasal 1831 KUH Perdata, apabila timbul cidra janji, si penjamin dapat meminta benda-benda si berhutang disita dan dijual terlebih dahulu. Sedangkan jika menggunakan pasal 1832 KUH Perdata, Bank wajib membayar Garansi Bank yang bersangkutan segera setelah timbul cidra janji dan menerima tuntutan pemenuhan kewajiban (klaim).

Pasal 1 butir 1 Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia (SKBI) No. 11 / 110 / Kep / Dir / UPPB tanggal 28 maret 1979 tentang pemberian Jaminan oleh Bank dan Pemberian jaminan oleh lembaga keuangan bukan Bank, menyebutkan :

Jaminan adalah warkat yang diterbitkan oleh bank atau lembaga keuangan bukan bank yang mengakibatkan kewajiban membayar terhadap pihak yang menerima jaminan apabila jaminan pihak yang dijamin cidera janji (wanprestasi).

Dalam Bank Garansi, Bank wajib mencantumkan ketentuan yang dipilihnya dalam Bank Garansi yang bersangkutan, agar pihak yang dijamin maupun pihak yang menerima garansi mengetahui dengan jelas ketentuan mana yang dipergunakan.


C.    PIHAK YANG TERLIBAT DALAM PEMBERIAN BANK
GARANSI
Dalam garansi bank, ada tiga pihak yang terlibat yaitu :
              1       pihak penjamin    : pihak yang memberikan jaminan  (pihak bank)
2.     Pihak terjamin    : pihak yang dijamin (nasabah)
3.      Pihak penerima jaminan    : pihak yang menerima jaminan

D.    JENIS-JENIS BANK GARANSI
Beberapa jenis bank garansi yang ada antara lain:
1.      Bank Garansi Pembelian.
Bank garansi diberikan kepada supplier/pabrik sebagai jaminan pembayaran atas pembelian barang oleh nasabah atau pihak yang dijamin oleh bank.
2.      Bank Garansi Pita Cukai Tembakau.
Bank garansi yang diberikan kantor bea cukai sebagai jaminan pembayaran pita cukai tembakau atas rokok yang dijual oleh pabrik rokok, dalam hal ini pihak yang dijamin adalah pabrik rokok
3.      Bank Garansi Penangguhan Bea Masuk.
Bank garansi yang diberikan kepada kantor bea cukai sebagai jaminan pembayaran bea masuk atas barang yang dikeluarkan dari pelabuhan milik nasabah.
4.      Bank Garansi Tender (Bid Bond).
Bank garansi yang diberikan kepada pemilik proyek (bouwheer) untuk kepentingan  kontraktor/leverensi yang akan mengikuti tender atas suatu proyek, dalam hal ini pihak. Salah satu persyaratan kontraktor/leverensi dapat mengikuti tender adalah menyerahkan bank garansi.
5.      Bank Garansi Pelaksanaan (Perfomance Bond).
Bank garansi yang diberikan kepada pemilik proyek (bouwheer) untuk kepentingan kontraktor/leverensi guna menjamin pelaksanaan pekerjaan/proyek oleh kontraktor/leverensi, dalam hal ini pihak yang dijamin adalah kontraktor/leverensi.
6.      Bank Garansi Uang Muka (Advance Payment Bond).
Bank garansi yang diberikan kepada pemilik proyek (bouwheer) untuk kepentingan kontraktor/leverensi atas uang muka yang diterima oleh kontraktor/leverensi, dalam hal ini pihak yang dijamin adalah kontraktor/leverensi.
7.      Bank Garansi Pemeliharaan (Retention Bond).

Bank garansi yang diberikan pemilik proyek (bouwheer) untuk kepentingan kontraktor/leverensi guna menjamin pemeliharaan atas proyek yang telah diselesaikan oleh kontraktor/leverensi.
Ada beberapa jenis Bank Garansi yang sering ditemui dalam dunia usaha :

1.      Customs Bonds/Surety Bond :
Bank Garansi yang diterbtkan untk kepentingan pihak Bea Cukai atau lembaga pemerintahan lainnya, dengan tujuan untuk menangguhkan pembayaran pajak kepada Bea cukai atau lembaga pemerintah. Alasan penangguhan pajak ini bisa dikarenakan barang yang diimpor itu akan diekspor kembali

2.      Bid Bond :
Bank Garansi yang diterbitkan untuk kepentingan mengikuti suatu tender. Ini untuk mengantisipasi, bila suatu perusahaan telah dinyatakan menang dalam tender, tetapi perusahaan tersebut tidak dapat melaksanakan kewajiban dalam tender, maka Bank Garansi ini akan dicairkan

3.      Performance Bond :
Bank Garansi diterbitkan untuk kepentingan suatu proyek
Contoh : Kontraktor untuk membangun statu gedung, perlu memberikan performance bond kepada pemilk tanah bahwa kontraktor membangun gedung tersebut sesuai dengan perjanjiannya. Bila kontraktor wan prestasi, maka pemilik tanah akan mencairkan bank garansi itu ke Bank penerbit Bank Garansi.

4.      Advance Payment Bond :
Bank Garansi yang diterbitkan karena kontraktor telah menerima uang muka dari pemilik tanah. Untuk memulai satu perjanjian/proyek, biasanya pemilik uang muka/down payment kepada kontraktor. Namun pemilik tanah juga khawatir bila kontraktor setelah menerima uang muka/down payment kemudian ingkar janji. Karena kekhawatiran itu, pemilik tanah minta Advance Payment Bond dari Kontraktor sebelum uang muka dibayarkan ke kontraktor.
Disebarkan sebagai bagian dari Program Edukasi Masyarakat dalam rangka Implementasi Arsitektur Perbankan Indonesia”

E.     MANFAAT BANK GARANSI
1. penerimaan berupa biaya administrasi (provisi/komosi) yang merupakan fee based income bagi bank
2. pengendapan dana storjam yang merupakan dana murah bagi bank
3. memberikan pelayanan kepada nasabahnya sehingga nasabah menjadi lebih loyal kepada bank

F.     ISI DARI BANK GARANSI
Isi Bank Garansi terdiri dari:
1.      Judul “Garansi Bank” atau “Bank Garansi”
2.      Nama dan alamat Bank pemberi Bank Garansi
3.      Tanggal penerbitan Bank Garansi
4.      Transaksi antara pihak yang dijamin dengan penerima garansi
5.      Jumlah uang yang dijamin dengan Bank Garansi
6.      Tanggal mulai berlaku dan berakhirnya Bank Garansi
7.      Penegasan batas waktu penagihan klaim
8.      Pilihan berlakunya pasal 1831 atau 1832

G.    HAL-HAL YANG HARUS DIPERHATIKAN DALAM BANK GARANSI

1.      Waktu berlaku dan berakhirnya perjanjian pokok
2.      Waktu berlaku dan berakhirnya Garansi Bank
3.      Waktu terjadinya cidra janji yang secara sah masih dapat ditanggung oleh Garansi Bank
4.      Waktu selambat-lambatnya untuk pengajuan klaim oleh tertanggung.

Keempat hal di atas perlu mendapatkan perhatian, terutama bagi tertanggung, agar bilamana terjadi sesuatu yang tak diharapkan, maka klaim masih bisa dilakukan. Bagi tertanggung juga harus memperhatikan, apakah Bank Garansi tadi menggunakan pasal 1831 atau 1832, karena jika menggunakan pasal 1831, Bank tidak serta merta membayar klaim tersebut.

H.    PERJANJIAN BANK GARANSI
Kesepakatan pemberian  garansi bank oleh perbankan kepada terjamin dituangkan dalam suatu perjanjian yang disebut perjanjian bank garansi vide pasal 1824 KUH Perdata, pasal tersebut menentukan bahwa penaggungan (jaminan) harus ditentukan secara tegas meski tidak harus secara tertulis. Namun sebagaimana lazimnya, suatu perjanjian perbankan selalu dituangkan dalam bentuk akta tertulis untuk menjamin kepentingan hukum para pihak. Berdasarkan surat perjanjian garansi bank tersebut bank akan memberikan surat garansi bank kepada terjamin untuk diserahkan kepada penerima jaminan.

Menurut Anwari (1981 : 26) Surat Perjanjian Garansi Bank memuat syarat minimal sebagai berkut :
1.   Tujuan penggunaan garansi bank
2.   Jumlah tertinggi garansi bank
3.   Tanggal mulai berlaku serta jangka waktu garansi bank
4.   Tempat kedudukan (domisili) terjamin dan bank
5.    Macam jaminan lawan yang diserahkan oleh jaminan kepada bank serta nilainya
6.   Terjamin tunduk kepada ketentuan – ketentuan dan peraturan – peraturan tentang  pemberian garansi       bank yang ditetapkan oleh bank
7.   Terjamin tunduk kepada intruksi – intruksi dan peraturan – peraturan yang dikeluarkan     oleh pemerintah dan bank indonesia serta kelaziman perbankan
8.   Biaya garansi bank yang harus dibayar oleh terjamin
9.   Terjamin memberi kuasa yang tak dapat dicabut kembali kepada bank untuk sewaktu –  waktu mencairkan jaminan lawan guna melunasi hutang terjamin sebagai akibat  dilaksanakannya pembayaran garansi bank maupun hutang lainnya yang timbul   sehubungan dengan pemberian garansi bank tersebut.
 SKBI No. 11 / 110 tahun 1979 tidak memberikan definisi tentang perjanjian garansi bank. SKBI tersebut hanya menentukan hal – hal minimal yang harus dipenuhi dalam satu garansi bank
.Pasal 2 butir 2 SKBI mengatur syarat minimal dalam garansi bank sebagai berikut :

1.   Judul garansi bank atau bank garansi
2.   Nama dan alamat bank pemberi garansi
3.   Tanggal penerbitan garansi bank
4.   Transaksi antar pihak yang dijamin dengan penerimaan jaminan
5.   Jumlah uang yang dijamin oleh bank
6.   Tanggal mulai berlaku dan berakhirnya garansi bank
7.   Penegasan batasn waktu klaim
8.   Pernyataan bahwa penjamin (bank) akan memenuhi pembayaran dengan terlebih dahulu menyita dn
menjual benda – benda terjamin (nasabah) untuk melunasi hitungannya  sesuai dengan pasal 1831KUHPerdata, atau pernyataan bahwa penjamin (bank) melepaskan bank istimewanya untuk menuntut supaya benda – benda terjamin  (nasabah) lebih dahulu disita dan dijual untuk melunasi hutangnya vide pasal 1832 KUHPerdata.                          Pasal 2 butir 3 SKBI menentukan hal yang tidak dimuat dalam garansi bank sebagai berikut :
1.      Syarat – syarat yang terlebih dahulu harus dipenuhi untuk berlakunya garansi bank
2.      Ketentuan bahwa garansi bank dapat diubah atau dibatalkan secara sepihak.
Sebagaimana diketahui, lembaga perbankan diwajibkan untuk bersikap selektif dalam melakukan aktivitas untuk meminimalisasi risiko. Berdasarkan prudential banking (prinsip kehati – hatian bank), dalam pemberian garansi bank, garansi harus melakukan penilaian secara seksama terhadap calon nasabah. SEBI No. 11 / 11 UPPB tanggal 28 Maret  1979, mengharuskan bank untuk :
1.      Meneliti bonafiditas pihak yang dijamin
2.      Meneliti sifat dan menilai transaksi yang akan dijamin sehingga dapat diberikan jaminan yang sesuai
3.      Menilai jumlah jaminan yang akan diberikan bank
4.      Menilai kemampuan pihak yang akan dijamin untuk memberikan kontra jaminan yang cukup sesuai dengan kemungkinan terjadinya resiko.

Menurut Munir Fuady (1997 : 202) untuk membatasi risiko dalam penerbitan garansi bank, pihak bank mensyaratkan adanya jaminan lawan (counter garanty) yang nilainya ditentukan oleh kebijakan bank namun biasanya setara dengan nilai jaminan yang tercantum dalam garansi bank. Jaminan lawan tersebut tidak harus dalam bentuk uang tunai, melainakn bias berupa giro, deposito, surat – surat berharga, atau lainnya yang dianggap aman oleh bank

I.       ASPEK HUKUM GARANSI BANK
https://wwwbankgaransi.blogspot.com
Sebagaimana diuraikan di atas, bahwa garansi bank diterbitkan oleh perbankan untuk meminjam pelaksanaan prestasi yang dijanjikan terjamin kepada penerima jaminan apabila terjamin tidak melakukan prestasi tersebut. Dengan demikian, lembaga garansi bank merupakan bentuk dari perjanjian penanggungan  ( borghtoch ) yang diatur dalam Buku III KUHPerdata dalam pasal 1820 – 1850 KUHPerdata.

Pasal 1820 KUHPerdata menyebutkan bahwa :
Penanggungan adalah suatu perjanjian dengan nama seorang pihak ketiga guna kepentingan si berpiutang mengikatkan diri untuk memenuhi perikatnya si berhutang manakala orang ini sendiri tak memenuhinya.

Sebagaimana perjanjian jaminan pada umumnya, perjanjian garansi bank merupakan perjanjianassesoir ( perjanjian tambahan ) yang menyertai suatu perjanjian pokok. Perjanjian pokok yang dibuat oleh pihak terjamin dan penerima jaminan merupakan dasar dari dibuatnya perjanjian garansi bank.
Berdasarkan ketentuan pasal 1820 – 1821 KUHPerdata, ada beberapa karakteristik dari perjanjian penanggungan sebagai berikut :
1.      Perjanjian garansi bersifat assesoir.
2.      Hak – hak yang terbit dari suatu garansi bersifat kontraktual bukan hak kebendaan.
3.      Kedudukan kreditur bersifat konkuren.
4.      Gurantor merupakan target setelah debitor.
5.      Garansi tidak bisa dipersangkakan ( Fuady, 1997: 200 ).
Akibat – akibat hukum yang timbul dari suatu perjanjian jaminan antara penjamin dan penerima jaminan diatur dalam 1831 – 1838 KUHPerdata sedangkan akibat – akibat hukum yang muncul antara penjamin dan terjamin ditentukan dalam pasal 839 – 1844 KUHPerdata.
Ketentuan tentang perjanjian yang diatur dalam buku III KUHPerdata, termasuk ketentuan mengenai perjanjian jaminan ( penaggungan hutang ) dalam pasal 1820 – 1850 KUHPerdata menganut sistem terbuka. Para pihak bebas menentukan sendiri isi perjanjian diantara mereka. Peraturan dalam hukum perjanjian bersifat pelengkap yang berarti ketentuan tersebut disediakan oleh pembentuk undang – undang untuk dipergunakan oleh para pihak yang membuat perjanjian apabila ternyata mereka kurang lengkap atau belum mengatur suatu hal tertentu.
Dalam pelaksananan perjanjian garansi bank, apabila terjamin tidak melakukan kewajibannya kepada penerima jaminan maka pihak bank yang harus menunaikan kewajiban tersebut dengan membayar sejumlah uang seperti yang tertera dalam garansi bank.
Dengan dilaksanakannya pembayaran garansi bank kepada penerima jaminan, maka jumlah yang dibayarkan itu menjadi hutang terjamin kepada bank. Pihak bank akan segera mencairkan counter garanty yang telah diberikan terjamin untuk membayar kembali dana yang diserahkan bank kepada pihak penerima jaminan.
Apabila langkah tersebut masih menyisakan hutang bagi terjamin kepada pihak bank maka terjamin harus membayar hutang tersebut dalam suatu jangka waktu tertentu. Apabila dalam durasi waktu yang telah ditentukan, terjamin tidak melunasi hutangnya maka hubungan hukum antara penjamin (bank ) dengan terjamin (nasabah) berubah menjadi hubungan kreditor dengan debitor dalam suatu perjanjian kredit biasa. Berdasarkan hal ini, maka diantara terjamin dan bank dibuat akta perjanjian kredit untuk jangka waktu yang ditentukan pihak bank.


J.      CONTOH ILISTRI BANK GARANSI
Sebagai contoh saya berikan ilustrasi sebagai berikut. Misalkan anda akan membuat sebuah rumah yang baru, lalu anda akan mencari kontraktor atau pemborong untuk melaksanakan proses pembangunan rumah anda, akan tetapi anda merasa ragu dengan si kontraktor tersebut, yang anda takutkan jika anda memberikan uang untuk membangun rumah anda kepada si kontraktor atau pemborong, si kontraktor tersebut tidak melaksanakan pembangunan rumah anda atau berhenti di jalan, atau si kontraktor membawa lari uang yang anda berikan, sehingga anda akan menanggung resiko. Dan sebaliknya si kontraktor juga misalkan ragu sama si pemilik proyek atau anda, kontraktor ragu karena jika dia mengerjakan pembangunan rumah anda dan setelah selesai dikhawatirkan ternyata anda tidak sanggup membayar pekerjaan pembangunan yang telah diselesaikan oleh si kontraktor.
Untuk mengatasi kesulitan-kesulitan yang mungkin terjadi tersebut, maka kedua pihak yaitu anda dan si kontraktor bersepakat untuk menetapkan suatu Bank sebagai penjamin terhadap hal-hal yang mungkin tidak diinginkan oleh kedua belah pihak. Bank yang harus dipilih oleh anda dan si kontraktor adalah Bank yang dipercaya masyarakat dan sudah dikenal bonafiditasnya. Lalu anda membuat kontrak perjanjian dengan si Kontraktor. Isi perjanjan, karena anda sebagai pemilik proyek rumah anda dan anda akan mengeluarkan uang untuk pembangunan rumah anda, anda meminta Jaminan Bank Garansi dari si kontraktor sebagai jaminan pelaksanaan pembangunan rumah anda. Lalu si Kontraktor akan mengajukan permohonan penerbitan Bank Garansi (Kontraktor sebagai Applicant) kepada Bank dimana dia menjadi nasabahnya, Bank Garansi tersebut ditujukan atas nama Anda sebagai penerima jaminan (Beneficiary), kenapa? Karena anda akan mengeluarkan uang dimuka sebelum pelaksanaan pembanguan dimulai oleh kontraktor. Setelah anda memegang Bank Garansi dari si kontraktor maka tentu anda sudah tidak akan ragu lagi untuk melepas uang anda kepada si kontraktor untuk melaksanakan pembangunan rumah anda. Karena jika si kontraktor tidak melaksanakan kewajibannya sesuai dengan kontrak pekerjaan, maka Bank yang menerbitkan Bank Garansi akan menangung kewajiban si kontraktor.
Ilustrasi tadi bisa terjadi sebaliknya tergantung dari kesepakatan kedua belah pihak. Jika misalkan pembangunan rumah anda dibangun melalui uang si kontraktor dan anda akan membayar setelah si kontraktor menyelesaikan pekerjaannya, maka dalam hal ini andalah yang harus memberikan jaminan kepada si kontraktor, anda yang harus mengajukan permohonan pada bank anda untuk menerbitkan Bank Garansi atas nama si penerima jaminan si kontraktor (beneficiary). Jadi dalam hal ini anda sebagai Applicant atau pemohon dan si kontraktor menjadi Beneficiary atau penerima jaminan.
PT. MITRA JASA INSURANCE
  Head OfficeJl.pemuda 1 gang unIversitas ibnu chaldun no 7 rt.011 rw. 01 jakarta timur
Divisi Penjamin :  EDI OTOMI
hp  : 081311768998
tlp  :021 2247 6367
E-Mail : ediotomi89@gmail.com
              mitrajasa2004@gmail.com





Komentar

Postingan populer dari blog ini

agen bank garansi dan surety bond di makasar(proses cepat dan mudah)

agen bank garansi dan surety bond di makasar(proses cepat dan mudah) PROFIL LENGKAP PT.MITRAJASA INSURANCE PT.MITRA JASA INSURANCE  lebih dikenal dengan nama  MIPA   adalah Perusahaan yang berawal bergerak dalam Bidang Jasa Konsultasi Manajemen dan sesuai perubahan yang ada menjadi perusahaan yang bergerak dalam bidang Agen Penjamin dengan Fokus Layanan Jasa Pemasaran dan Penerbitan Produk Penjaminan Proyek/Pekerjaan  TanpaAgunan/Collateral 100%    berupa  BANK GARANSI / GUARANTEEBANK  yang diterbitkan oleh Perusahaan Perbankan dan  SURETYBOND  yang diterbitkan oleh Perusahaan Penjaminan yang telah memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) – Kementerian Keuangan Republik Indonesia seperti Jaminan Penawaran  (Bid Bond) , Jaminan Pelaksanaan  (PerformanceBond)  , Jaminan Uang Muka  (Advance Payment Bond )  dan Jaminan Pemeliharaan  (Maintenance Bond) . Pendiri  MIPA   telah ...

agen bank garansi terpercaya di jakarta

agen bank garansi terpercaya di jakarta  Pertanggungan yang memberikan jaminan kepada pemilik proyek  (obligee)  atas kemungkinan timbulnya risiko kerugian  akibat kegagalan penerima pekerjaan  (principal)  dalam menyelesaikan kewajibannya sesuai kontrak. JENIS-JENIS JAMINAN YANG DAPAT DITERBITKAN 1.     Bid Bond / Jaminan Penawaran Jaminan yang menjamin bahwa Principal telah memenuhi seluruh persyaratan yang ditentukan oleh Obligee untuk mengikuti Tender dan apabila Principal memenangkan Tender maka Principal dalam batas waktu yang ditentukan akan sanggup menandatangani kontrak dan akan menyerahkan Performance Bond (bila dipersyaratkan dalam kontrak) sebagai jaminan penyelesaian pekerjaan sesuai kontrak, bila tidak maka Surety (Penjamin) akan membayar ganti rugi kepada Obligee. 2.     Performance Bond / Jaminan Pelaksanaan Jaminan yang menjamin bahwa Principal akan melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan yang...