AGEN BANK GARANSI TERPERCAYA(bank guarantee agen)
Bank Garansi adalah agunan pembayaran yang diberikan kepada pihak penerima agunan, apabila pihak yang dijamin tidak memenuhi kewajibannya. Misalkan Anda merencanakan untuk membangun sebuah hotel sehingga Anda mengundang beberapa kontraktor atau supplier untuk ikut berpartisipasi. Untuk itu, Anda mengadakan tender sebagai cara memilih calon kontraktor atau supplier yang memenuhi syarat. Dalam proses tender, Anda meminta kepada peserta untuk menyerahkan Bid Bond supaya mereka tidak membatalkan diri secara tiba-tiba setelah ditunjuk sebagai pemenang tender.
Dalam mengimplementasikan rencana bisnis, Anda mungkin memiliki beberapa
proyek yang pelaksanaannya akan diserahkan kepada pihak lain. Anda memerlukan
keyakinan bahwa pihak lain tersebut akan memenuhi komitmennya sesuai dengan
kontrak. Namun tetap ada kemungkinan bahwa proyek tidak dilaksanakan sesuai
dengan rencana sehingga Anda mengalami kerugian. Dalam hal ini bank dapat
memberikan jasa Bank Garansi untuk meningkatkan keyakinan Anda dan sekaligus
meminimalkan risiko kerugian.
Bank Garansi adalah agunan pembayaran yang diberikan kepada pihak penerima agunan, apabila pihak yang dijamin tidak memenuhi kewajibannya. Misalkan Anda merencanakan untuk membangun sebuah hotel sehingga Anda mengundang beberapa kontraktor atau supplier untuk ikut berpartisipasi. Untuk itu, Anda mengadakan tender sebagai cara memilih calon kontraktor atau supplier yang memenuhi syarat. Dalam proses tender, Anda meminta kepada peserta untuk menyerahkan Bid Bond supaya mereka tidak membatalkan diri secara tiba-tiba setelah ditunjuk sebagai pemenang tender.
Biasanya sebagai pemilik proyek (bouwheer), Anda memberikan
uang muka kepada pemenang tender untuk mulai melaksanakan proyek tersebut.
Untuk mencegah hilangnya uang muka karena pemenang proyek cidera janji, Anda
membutuhkan Advance Payment Bond. Setelah itu, Anda membutuhkan Performance
Bond supaya Anda yakin bahwa proyek dilaksanakan sesuai dengan kesepakatan baik
dalam hal kualitas, waktu dan spesifikasinya. Setelah proyek selesai, Anda
memerlukan Retention/Maintenance Bond sebelum serah terima dilakukan supaya
Anda yakin bahwa pelaksana proyek akan melakukan kewajiban layanan purna jual
berupa perbaikan-perbaikan dan pemeliharaan dalam jangka waktu tertentu.
Dalam praktek, mungkin Anda menemukan bank garansi khusus seperti garansi
kepada maskapai pelayaran, agunan warranty, customs bond dan lain lain. Pada
dasarnya Bank Garansi tersebut digunakan untuk menjamin supaya tidak terjadi
cidera janji oleh pihak yang berkewajiban.
Hal-hal Yang Perlu Diperhatikan Bagi
Penerima Bank Garansi
- Pastikan
keaslian dan keabsahan Bank Garansi dengan cara menghubungi bank penerbit.
- Periksa
masa berlaku Bank Garansi sesuai dengan jangka waktu proyek Anda.
- Periksa
dan pahami syarat-syarat klaim untuk memudahkan Anda melakukan klaim
apabila diperlukan.
Hal-hal Yang Perlu Diperhatikan Bagi
Pihak yang dijamin Bank Garansi
- Perhatikan
biaya-biaya yang harus dibayar dalam rangka penerbitan Bank Garansi.
- Laksanakan
kewajiban sesuai dengan yang diperjanjikan dengan pihak penerima agunan
sehingga tidak terjadi klaim atas Bank Garansi yang diterbitkan.
- Proses
penerbitan Bank Garansi sama halnya dengan proses pemberian kredit,
sehingga Anda perlu menjelaskan usaha Anda secara terbuka kepada Bank.
Catatan
- Bid Bond disebut juga Tender Bond adalah agunan
penawaran.
- Advance Payment Bond adalah agunan uang muka.
- Performance Bond adalah agunan
pelaksanaan.
- Retention/Maintenance Bond adalah agunan
pemeliharaan.
A. Latar
Belakang
Bank garansi adalah salah satu jasa yang diberikan
oleh bankberupa jaminan pembayaran sejumlah tertentu uang yang
akandiberikan kepada pihak yang menerima jaminan,hanya apabila pihak yang
dijamin melakukan cidera janji.
Perjanjian bisa berupa perjanjian jual–beli, sewa,
kontrak–mengontrak, pemborongan, dan lain-lain. Pihak yang dijamin biasanya adalah nasabah bank yang
bersangkutan, sedangkan jaminan diberikan kepada pihak lain yang mengadakan
suatu perjanjian dengan nasabah.
1. Bank Garansi
untuk Tender (Bid Bond/Tender Bond)
2. Bank Garansi
untuk Penerimaan Uang Muka Kerja (Advance Payment Bond)
3. Bank Garansi
untuk Pelaksanaan Pekerjaan (Performance Bond)
4. Bank Garansi
untuk Pemeliharaan (Retention Bond)
5. Bank Garansi
kepada Maskapai Pelayaran (Shipping Guarantee)
6. Bank Garansi
untuk Pita Cukai Tembakau
7. Bank Garansi
untuk Perdagangan (Agen, Dealer)
8. Bank Garansi
untuk Penangguhan Bea Masuk
9. Bank Garansi
untuk Pembelian Aktiva Tetap
10. Bank Garansi
kepada Departemen Pertambangan dan Energi
11. Bank Garansi
untuk menjamin Pemberi Kredit
12. Bank Garansi
untuk Pembelian/Pengadaan Bahan Baku
B. Rumusan Masalah
1. Apa
pengertian bank garansi?
2. Apa dasar
hukum bank garansi ?
3. Siapa saja
pihak-pihak yang terlibat dalam bank garansi?
4. Apa saja
jenis-jenis bank garansi?
5. Apa manfaat
bank garansi?
6. Apa saja isi
yang terdapat dalam bank garansi?
7. Apa saja
hal-hal yang harus diperhatikan dalam bank garansi ?
8. Apa
perjanjian bank garansi?
9. Apa aspek
hukum garansi bank?
10. Bagaimana
contoh ilustri bank garansi?
C. Tujuan
1. Untuk
memahami dan Mengetahui Pengertian bank garansi.
2. Untuk
memahami dan Mengetahui dasar hukum bank garansi.
3. Untuk
memahami dan Mengetahui pihak-pihak yang terlibat dalam bank garansi.
4. Untuk
memahami dan Mengetahui jenis-jenis bank garansi.
5. Untuk
memahami dan Mengetahui manfaat bank garansi.
6. Untuk
memahami dan Mengetahui isi yang terdapat dalam bank garansi.
7. Untuk
memahami dan Mengetahui hal-hal yang harus diperhatikan dalam bank garansi.
8. Untuk
memahami dan Mengetahui perjanjian bank garansi.
9. Untuk
memahami dan Mengetahui aspek hukum bank garansi.
10. Untuk
memahami dan Mengetahui ilustri bank garansi
A. PENGERTIAN BANK GARANSI
Kata Garansi berasal dari
bahasa Belanda ‘Garantie’ yang
artinya Jaminan.Di masyarakat Bank Garansi lebih dikenal dengan singkatan BG.Di Bank
Syariah Bank garansi disebut ‘Al Kafalah’ yang artinya bank memberi bank
garansi sebagai jaminan pelaksanaan proyek. Pihak yang dijamin (Applicant)
menyetor sejumlah uang dengan prinsip ‘Al Wadiah.
Bank Garansi (atau disingkat BG) adalah perjanjian penanggungan atau borgtocht dimana
Bank yang menjadi pihak ketiga (penanggung, guarantor, borg)
bersedia bertindak sebagai penanggung bagi nasabahnya yang menjadi debitur
dalam mengadakan suatu perjanjian (pokok) dengan pihak lain sebagai kreditur
Bank Garansi adalah
jaminan pembayaran dari Bank yang diberikan kepada pihak penerima
jaminan (bisa perorangan maupun perusahaan dan biasa
disebut Beneficiary ) apabila pihak yang dijamin (biasanya
nasabah bank penerbit dan disebut Applicant ) tidak dapat
memenuhi kewajiban atau cidera janji (Wanprestasi). Jadi artinya bank menjamin
nasabahnya (si terjamin/Applicant) memenuhi suatu kewajiban kepada pihak lain
sesuai dengan persetujuan atau berdasarkan suatu kontrak perjanjian yang
disepakati
Bank garansi merupakan suatu perjanjian tertulis yang
isinya bank menyetujui untuk mengikatkan diri kepada penerima jaminan guna
memenuhi kewajiban terjamin dalam suatu jangka waktu tertentu dan dengan syarat
– syarat tertentu berupa pembayaran sejumlah uang tertentu apabila terjamin di
kemudian hari ternyata tidak memenuhi kewajibannya kepada penerima jaminan. Atas pemberian
garansi bank trsebut, maka bank akan menerima fee dari
terjamin berupa sejumlah uang tertentu yang disebut provisi. Jumlah provisi ini
dihitung atas dasar prosentase tertentu dari jumlah garansi bank untuk jangka
waktu tertentu pula (Anwari, 1981 : 9)
Bank mengeluarkan garansi bank artinya Bank membuat
suatu pengakuan tertulis, yang isinya Bank penerbit mengikat diri kepada
penerima jaminan (Beneficiary) dalam jangka waktu dan syarat-syarat tertentu
apabila dikemudian hari ternyata nasabahnya (si terjamin/Applicant) tidak
memenuhi kewajibannya kepada si penerima jaminan (Beneficiary).
B. DASAR HUKUM BANK GARANSI
Dasar hukum Bank Garansi, adalah perjanjian
penanggungan (borgtocht) yang diatur dalam KUH Perdata pasal 1820 s/d
1850Untuk menjamin kelangsungan Bank Garansi, maka penanggung mempunyai “Hak
istimewa “ yang diberikan undang-undang, yaitu untuk memilih salah
satu, menggunakan pasal 1831 KUH Perdata atau pasal 1832 KUH Perdata.
Pasal 1831 KUH Perdata: Si penanggung tidaklah
diwajibkan membayar kepada si berpiutang, selain jika si berutang lalai,
sedangkan benda-benda si berutang ini harus lebih dulu disita dan dijual untuk
melunasi utangnya.
Pasal 1832 KUH Perdata berbunyi: Si penanggung
tidak dapat menuntut supaya benda-benda si berutang lebih dulu disita dan
dijual untuk melunasi utangnya.
Perbedaan kedua pasal tersebut menjelaskan, bahwa jika
Bank menggunakan pasal 1831 KUH Perdata, apabila timbul cidra janji, si
penjamin dapat meminta benda-benda si berhutang disita dan dijual terlebih
dahulu. Sedangkan jika menggunakan pasal 1832 KUH Perdata, Bank wajib membayar
Garansi Bank yang bersangkutan segera setelah timbul cidra janji dan menerima
tuntutan pemenuhan kewajiban (klaim).
Pasal 1 butir 1 Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia
(SKBI) No. 11 / 110 / Kep / Dir / UPPB tanggal 28 maret 1979 tentang pemberian
Jaminan oleh Bank dan Pemberian jaminan oleh lembaga keuangan bukan Bank,
menyebutkan :
Jaminan adalah warkat yang
diterbitkan oleh bank atau lembaga keuangan bukan bank yang mengakibatkan
kewajiban membayar terhadap pihak yang menerima jaminan apabila jaminan pihak
yang dijamin cidera janji (wanprestasi).
Dalam Bank Garansi, Bank wajib mencantumkan ketentuan
yang dipilihnya dalam Bank Garansi yang bersangkutan, agar pihak yang dijamin
maupun pihak yang menerima garansi mengetahui dengan jelas ketentuan mana yang
dipergunakan.
C. PIHAK YANG TERLIBAT DALAM PEMBERIAN BANK
GARANSI
Dalam garansi bank, ada tiga pihak yang terlibat yaitu
:
1 pihak
penjamin : pihak yang memberikan jaminan (pihak
bank)
2. Pihak terjamin :
pihak yang dijamin (nasabah)
3. Pihak penerima jaminan : pihak
yang menerima jaminan
D. JENIS-JENIS BANK GARANSI
Beberapa jenis bank garansi
yang ada antara lain:
1. Bank Garansi
Pembelian.
Bank garansi diberikan kepada supplier/pabrik sebagai jaminan pembayaran
atas pembelian barang oleh nasabah atau pihak yang dijamin oleh bank.
2. Bank Garansi Pita Cukai Tembakau.
Bank garansi yang diberikan kantor bea cukai sebagai jaminan pembayaran
pita cukai tembakau atas rokok yang dijual oleh pabrik rokok, dalam hal ini
pihak yang dijamin adalah pabrik rokok
3. Bank Garansi
Penangguhan Bea Masuk.
Bank garansi yang diberikan kepada kantor bea cukai sebagai jaminan
pembayaran bea masuk atas barang yang dikeluarkan dari pelabuhan milik nasabah.
4. Bank Garansi Tender (Bid Bond).
Bank garansi yang diberikan kepada pemilik proyek (bouwheer) untuk kepentingan
kontraktor/leverensi yang akan mengikuti tender atas suatu proyek, dalam hal
ini pihak. Salah satu persyaratan kontraktor/leverensi dapat mengikuti tender
adalah menyerahkan bank garansi.
5. Bank Garansi Pelaksanaan (Perfomance Bond).
Bank garansi yang diberikan kepada pemilik proyek (bouwheer) untuk
kepentingan kontraktor/leverensi guna menjamin pelaksanaan
pekerjaan/proyek oleh kontraktor/leverensi, dalam hal ini pihak yang dijamin
adalah kontraktor/leverensi.
6. Bank Garansi Uang Muka (Advance Payment Bond).
Bank garansi yang diberikan
kepada pemilik proyek (bouwheer) untuk kepentingan kontraktor/leverensi atas
uang muka yang diterima oleh kontraktor/leverensi, dalam hal ini pihak yang
dijamin adalah kontraktor/leverensi.
7. Bank Garansi Pemeliharaan
(Retention Bond).
Bank garansi
yang diberikan pemilik proyek (bouwheer) untuk kepentingan kontraktor/leverensi
guna menjamin pemeliharaan atas proyek yang telah diselesaikan oleh
kontraktor/leverensi.
Ada beberapa jenis Bank Garansi
yang sering ditemui dalam dunia usaha :
1. Customs Bonds/Surety Bond :
Bank Garansi yang diterbtkan untk kepentingan pihak Bea Cukai atau lembaga
pemerintahan lainnya, dengan tujuan untuk menangguhkan pembayaran pajak kepada
Bea cukai atau lembaga pemerintah. Alasan penangguhan pajak ini bisa
dikarenakan barang yang diimpor itu akan diekspor kembali
2. Bid Bond :
Bank Garansi yang diterbitkan untuk kepentingan mengikuti suatu tender. Ini
untuk mengantisipasi, bila suatu perusahaan telah dinyatakan menang dalam
tender, tetapi perusahaan tersebut tidak dapat melaksanakan kewajiban dalam
tender, maka Bank Garansi ini akan dicairkan
3. Performance Bond :
Bank Garansi diterbitkan untuk kepentingan suatu proyek
Contoh : Kontraktor untuk membangun statu gedung, perlu memberikan
performance bond kepada pemilk tanah bahwa kontraktor membangun gedung tersebut
sesuai dengan perjanjiannya. Bila kontraktor wan prestasi, maka pemilik tanah
akan mencairkan bank garansi itu ke Bank penerbit Bank Garansi.
4. Advance Payment Bond :
Bank Garansi yang diterbitkan karena kontraktor telah menerima uang muka
dari pemilik tanah. Untuk memulai satu perjanjian/proyek, biasanya pemilik uang
muka/down payment kepada kontraktor. Namun pemilik tanah juga khawatir bila
kontraktor setelah menerima uang muka/down payment kemudian ingkar janji.
Karena kekhawatiran itu, pemilik tanah minta Advance Payment Bond dari
Kontraktor sebelum uang muka dibayarkan ke kontraktor.
Disebarkan sebagai bagian dari Program Edukasi Masyarakat dalam rangka
Implementasi Arsitektur Perbankan Indonesia”
E. MANFAAT BANK GARANSI
1. penerimaan berupa biaya administrasi (provisi/komosi) yang merupakan fee
based income bagi bank
2. pengendapan dana storjam yang merupakan dana murah bagi bank
3. memberikan pelayanan kepada nasabahnya sehingga nasabah menjadi lebih loyal kepada bank
2. pengendapan dana storjam yang merupakan dana murah bagi bank
3. memberikan pelayanan kepada nasabahnya sehingga nasabah menjadi lebih loyal kepada bank
F. ISI DARI BANK GARANSI
Isi Bank
Garansi terdiri dari:
1. Judul
“Garansi Bank” atau “Bank Garansi”
2. Nama dan
alamat Bank pemberi Bank Garansi
3. Tanggal
penerbitan Bank Garansi
4. Transaksi
antara pihak yang dijamin dengan penerima garansi
5. Jumlah uang
yang dijamin dengan Bank Garansi
6. Tanggal
mulai berlaku dan berakhirnya Bank Garansi
7. Penegasan
batas waktu penagihan klaim
8. Pilihan
berlakunya pasal 1831 atau 1832
G. HAL-HAL
YANG HARUS DIPERHATIKAN DALAM BANK GARANSI
1. Waktu
berlaku dan berakhirnya perjanjian pokok
2. Waktu
berlaku dan berakhirnya Garansi Bank
3. Waktu
terjadinya cidra janji yang secara sah masih dapat ditanggung oleh Garansi Bank
4. Waktu
selambat-lambatnya untuk pengajuan klaim oleh tertanggung.
Keempat hal
di atas perlu mendapatkan perhatian, terutama bagi tertanggung, agar bilamana
terjadi sesuatu yang tak diharapkan, maka klaim masih bisa dilakukan. Bagi
tertanggung juga harus memperhatikan, apakah Bank Garansi tadi menggunakan
pasal 1831 atau 1832, karena jika menggunakan pasal 1831, Bank tidak serta merta
membayar klaim tersebut.
H. PERJANJIAN BANK GARANSI
Kesepakatan pemberian
garansi bank oleh perbankan kepada terjamin dituangkan dalam suatu
perjanjian yang disebut perjanjian bank garansi vide pasal 1824 KUH Perdata,
pasal tersebut menentukan bahwa penaggungan (jaminan) harus ditentukan secara
tegas meski tidak harus secara tertulis. Namun sebagaimana lazimnya, suatu
perjanjian perbankan selalu dituangkan dalam bentuk akta tertulis untuk
menjamin kepentingan hukum para pihak. Berdasarkan surat perjanjian garansi
bank tersebut bank akan memberikan surat garansi bank kepada terjamin untuk
diserahkan kepada penerima jaminan.
Menurut Anwari (1981 : 26) Surat Perjanjian Garansi Bank memuat syarat
minimal sebagai berkut :
1. Tujuan penggunaan garansi bank
2. Jumlah tertinggi garansi bank
3. Tanggal mulai berlaku serta jangka waktu garansi bank
4. Tempat kedudukan (domisili) terjamin dan bank
5. Macam jaminan lawan yang diserahkan oleh jaminan
kepada bank serta nilainya
6. Terjamin tunduk kepada ketentuan – ketentuan dan
peraturan – peraturan tentang pemberian garansi bank yang
ditetapkan oleh bank
7. Terjamin tunduk kepada intruksi – intruksi dan
peraturan – peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah dan
bank indonesia serta kelaziman perbankan
8. Biaya garansi bank yang harus dibayar oleh terjamin
9. Terjamin memberi kuasa yang tak dapat dicabut kembali kepada
bank untuk sewaktu – waktu mencairkan jaminan lawan guna melunasi hutang
terjamin sebagai akibat dilaksanakannya
pembayaran garansi bank maupun hutang lainnya yang timbul sehubungan
dengan pemberian garansi bank tersebut.
SKBI No. 11 / 110 tahun 1979
tidak memberikan definisi tentang perjanjian garansi bank. SKBI tersebut hanya
menentukan hal – hal minimal yang harus dipenuhi dalam satu garansi bank
.Pasal 2 butir 2 SKBI mengatur syarat minimal dalam
garansi bank sebagai berikut :
1. Judul garansi bank atau bank garansi
2. Nama dan alamat bank pemberi garansi
3. Tanggal penerbitan garansi bank
4. Transaksi antar pihak yang dijamin dengan penerimaan jaminan
5. Jumlah uang yang dijamin oleh bank
6. Tanggal mulai berlaku dan berakhirnya garansi bank
7. Penegasan batasn waktu klaim
8. Pernyataan bahwa penjamin (bank) akan memenuhi pembayaran dengan terlebih dahulu menyita dn
menjual benda – benda terjamin (nasabah) untuk melunasi hitungannya sesuai dengan pasal 1831KUHPerdata, atau
pernyataan bahwa penjamin (bank) melepaskan bank istimewanya untuk menuntut
supaya benda – benda terjamin (nasabah)
lebih dahulu disita dan dijual untuk melunasi hutangnya vide pasal 1832
KUHPerdata. Pasal 2 butir 3 SKBI menentukan hal yang tidak dimuat dalam garansi bank
sebagai berikut :
1. Syarat – syarat
yang terlebih dahulu harus dipenuhi untuk berlakunya garansi bank
2. Ketentuan bahwa
garansi bank dapat diubah atau dibatalkan secara sepihak.
Sebagaimana diketahui, lembaga perbankan diwajibkan untuk bersikap selektif
dalam melakukan aktivitas untuk meminimalisasi risiko. Berdasarkan prudential banking (prinsip
kehati – hatian bank), dalam pemberian garansi bank, garansi harus melakukan
penilaian secara seksama terhadap calon nasabah. SEBI No. 11 / 11 UPPB tanggal
28 Maret 1979, mengharuskan bank untuk :
1. Meneliti
bonafiditas pihak yang dijamin
2. Meneliti sifat
dan menilai transaksi yang akan dijamin sehingga dapat diberikan jaminan yang
sesuai
3. Menilai jumlah
jaminan yang akan diberikan bank
4. Menilai
kemampuan pihak yang akan dijamin untuk memberikan kontra jaminan yang cukup
sesuai dengan kemungkinan terjadinya resiko.
Menurut Munir Fuady (1997 : 202) untuk membatasi
risiko dalam penerbitan garansi bank, pihak bank mensyaratkan adanya jaminan
lawan (counter garanty) yang nilainya ditentukan oleh kebijakan
bank namun biasanya setara dengan nilai jaminan yang tercantum dalam garansi
bank. Jaminan lawan tersebut tidak harus dalam bentuk uang tunai, melainakn
bias berupa giro, deposito, surat – surat berharga, atau lainnya yang dianggap
aman oleh bank
Sebagaimana diuraikan di atas, bahwa garansi bank
diterbitkan oleh perbankan untuk meminjam pelaksanaan prestasi yang dijanjikan
terjamin kepada penerima jaminan apabila terjamin tidak melakukan prestasi
tersebut. Dengan demikian, lembaga garansi bank merupakan bentuk dari
perjanjian penanggungan ( borghtoch ) yang diatur dalam
Buku III KUHPerdata dalam pasal 1820 – 1850 KUHPerdata.
Pasal 1820 KUHPerdata
menyebutkan bahwa :
Penanggungan adalah suatu perjanjian dengan nama
seorang pihak ketiga guna kepentingan si berpiutang mengikatkan diri untuk
memenuhi perikatnya si berhutang manakala orang ini sendiri tak memenuhinya.
Sebagaimana perjanjian jaminan pada umumnya,
perjanjian garansi bank merupakan perjanjianassesoir ( perjanjian
tambahan ) yang menyertai suatu perjanjian pokok. Perjanjian pokok yang dibuat
oleh pihak terjamin dan penerima jaminan merupakan dasar dari dibuatnya
perjanjian garansi bank.
Berdasarkan ketentuan pasal 1820 – 1821 KUHPerdata, ada beberapa karakteristik
dari perjanjian penanggungan sebagai berikut :
1. Perjanjian
garansi bersifat assesoir.
2. Hak – hak yang
terbit dari suatu garansi bersifat kontraktual bukan hak kebendaan.
3. Kedudukan
kreditur bersifat konkuren.
4. Gurantor
merupakan target setelah debitor.
5. Garansi tidak
bisa dipersangkakan ( Fuady, 1997: 200 ).
Akibat – akibat hukum yang timbul dari suatu perjanjian jaminan antara
penjamin dan penerima jaminan diatur dalam 1831 – 1838 KUHPerdata sedangkan
akibat – akibat hukum yang muncul antara penjamin dan terjamin ditentukan dalam
pasal 839 – 1844 KUHPerdata.
Ketentuan tentang perjanjian yang diatur dalam buku III KUHPerdata,
termasuk ketentuan mengenai perjanjian jaminan ( penaggungan hutang ) dalam
pasal 1820 – 1850 KUHPerdata menganut sistem terbuka. Para pihak bebas
menentukan sendiri isi perjanjian diantara mereka. Peraturan dalam hukum
perjanjian bersifat pelengkap yang berarti ketentuan tersebut disediakan oleh
pembentuk undang – undang untuk dipergunakan oleh para pihak yang membuat
perjanjian apabila ternyata mereka kurang lengkap atau belum mengatur suatu hal
tertentu.
Dalam pelaksananan perjanjian garansi bank, apabila terjamin tidak
melakukan kewajibannya kepada penerima jaminan maka pihak bank yang harus
menunaikan kewajiban tersebut dengan membayar sejumlah uang seperti yang
tertera dalam garansi bank.
Dengan dilaksanakannya pembayaran garansi bank kepada penerima jaminan,
maka jumlah yang dibayarkan itu menjadi hutang terjamin kepada bank. Pihak bank
akan segera mencairkan counter garanty yang telah diberikan
terjamin untuk membayar kembali dana yang diserahkan bank kepada pihak penerima
jaminan.
Apabila langkah tersebut masih menyisakan hutang bagi terjamin kepada pihak
bank maka terjamin harus membayar hutang tersebut dalam suatu jangka waktu
tertentu. Apabila dalam durasi waktu yang telah ditentukan, terjamin tidak
melunasi hutangnya maka hubungan hukum antara penjamin (bank ) dengan terjamin
(nasabah) berubah menjadi hubungan kreditor dengan debitor dalam suatu
perjanjian kredit biasa. Berdasarkan hal ini, maka diantara terjamin dan bank
dibuat akta perjanjian kredit untuk jangka waktu yang ditentukan pihak bank.
J. CONTOH ILISTRI
BANK GARANSI
Sebagai contoh saya berikan ilustrasi sebagai berikut.
Misalkan anda akan membuat sebuah rumah yang baru, lalu anda akan mencari
kontraktor atau pemborong untuk melaksanakan proses pembangunan rumah anda,
akan tetapi anda merasa ragu dengan si kontraktor tersebut, yang anda
takutkan jika anda memberikan uang untuk membangun rumah anda kepada si
kontraktor atau pemborong, si kontraktor tersebut tidak melaksanakan
pembangunan rumah anda atau berhenti di jalan, atau si kontraktor membawa lari
uang yang anda berikan, sehingga anda akan menanggung resiko. Dan sebaliknya si
kontraktor juga misalkan ragu sama si pemilik proyek atau anda,
kontraktor ragu karena jika dia mengerjakan pembangunan
rumah anda dan setelah selesai dikhawatirkan ternyata anda tidak sanggup
membayar pekerjaan pembangunan yang telah diselesaikan oleh si kontraktor.
Untuk mengatasi kesulitan-kesulitan yang mungkin terjadi tersebut, maka
kedua pihak yaitu anda dan si kontraktor bersepakat untuk menetapkan suatu Bank
sebagai penjamin terhadap hal-hal yang mungkin tidak diinginkan oleh kedua
belah pihak. Bank yang harus dipilih oleh anda dan si kontraktor adalah Bank
yang dipercaya masyarakat dan sudah dikenal bonafiditasnya. Lalu anda membuat
kontrak perjanjian dengan si Kontraktor. Isi perjanjan, karena anda sebagai
pemilik proyek rumah anda dan anda akan mengeluarkan uang untuk pembangunan
rumah anda, anda meminta Jaminan Bank Garansi dari si kontraktor sebagai
jaminan pelaksanaan pembangunan rumah anda. Lalu si Kontraktor akan mengajukan
permohonan penerbitan Bank Garansi (Kontraktor sebagai Applicant) kepada Bank
dimana dia menjadi nasabahnya, Bank Garansi tersebut ditujukan atas nama Anda
sebagai penerima jaminan (Beneficiary), kenapa? Karena anda akan
mengeluarkan uang dimuka sebelum pelaksanaan pembanguan dimulai oleh kontraktor.
Setelah anda memegang Bank Garansi dari si kontraktor maka tentu anda sudah
tidak akan ragu lagi untuk melepas uang anda kepada si kontraktor untuk
melaksanakan pembangunan rumah anda. Karena jika si kontraktor tidak
melaksanakan kewajibannya sesuai dengan kontrak pekerjaan, maka Bank yang
menerbitkan Bank Garansi akan menangung kewajiban si kontraktor.
Ilustrasi tadi bisa terjadi sebaliknya tergantung dari kesepakatan kedua
belah pihak. Jika misalkan pembangunan rumah anda dibangun melalui uang si
kontraktor dan anda akan membayar setelah si kontraktor menyelesaikan
pekerjaannya, maka dalam hal ini andalah yang harus memberikan jaminan kepada
si kontraktor, anda yang harus mengajukan permohonan pada bank anda untuk
menerbitkan Bank Garansi atas nama si penerima jaminan si kontraktor
(beneficiary). Jadi dalam hal ini anda sebagai Applicant atau pemohon dan si
kontraktor menjadi Beneficiary atau penerima jaminan.
PT. MITRA JASA INSURANCE
Head OfficeJl.pemuda 1 gang unIversitas ibnu chaldun no 7 rt.011 rw. 01 jakarta timur
Divisi Penjamin : EDI OTOMI
hp : 081311768998
tlp :021 2247 6367
E-Mail : ediotomi89@gmail.com
mitrajasa2004@gmail.com


Komentar
Posting Komentar