surety bond
Surety Bond adalah produk asuransi umum yang berupa
Penjaminan terhadap suatu resiko dalam bentuk perjanjian tambahan dari
perjanjian pokok / kontrak antara Pemberi Kerja / Pemilik Proyek dan Kontraktor
/ Pelaksana. Surety Bond sebagai alternatif pengganti dari Bank Garansi yang
berperan sebagai solusi untuk menjamin resiko kerugian yang mungkin dialami
oleh pihak Pemilik / Pemberi Kerja dalam perjanjian/kontrak akibat wanprestasi.
Ada tiga pihak yang terlibat, pertama pihak Penerima
Jaminan (Obligee), Pihak terjamin (Principal) dan Pihak Penjamin (Surety).
Obligee adalah perusahaan Pemberi Kerja / Pemilik Proyek, Principal adalah
Kontraktor / Pelaksana, sedangkan Surety adalah Perusahaan Asuransi /
Perusahaan Penjaminan.PT MITRA JASA (SURETY BOND HUB 081311768998)
Dalam melaksanakan suatu proyek, Pemberi Kerja /
Pemilik Proyek selayaknya memastikan bahwa Kontraktor / Pelaksana dapat
menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan kontrak. Untuk mendapatkan kepastian itu,
Pemilik Proyek meminta jaminan finansial kepada Kontraktor / Pelaksana dalam
bentuk uang tunai atau asset milik Kontraktor / Pelaksana sebesar nilai yang
sudah disepakati. Pada umumnya Kontraktor / Pelaksana mengalami kesulitan untuk
menyediakan jaminan yang diminta.
Dalam rangka mengatasi masalah beban Kontraktor /
Pelaksana tersebut, Perusahaan Asuransi / Penjaminan menerbitkan jaminan berupa
Surety Bond. Apabila kemudian hari Kontraktor / Pelaksana secara sengaja maupun
tidak sengaja melakukan wanprestasi atau cidera janji, maka jaminan dapat
dicairkan oleh Pemberi Kerja / Pemilik Proyek sesuai dengan persyaratan yang
sudah disepakati. Oleh karena itu Surety Bond sangat dibutuhkan dalam
Perjanjian / Kontrak Kerja antara Pemberi Kerja / Pemilik Proyek dengan
Kontraktor / Pelaksana.
Keunggulan Surety Bond dibandingkan dengan Bank
Garansi
Surety Bond
pada umumnya tidak mewajibkan adanya setoran jaminan maupun kolateral sehingga
likuiditas Kontraktor / Pelaksana tidak terganggu.
Jangka waktu
Surety Bond sesuai dengan jangka waktu perjanjian / kontrak yang dibuat antara
Pemilik Proyek / Pemberi Kerja dengan Kontraktor / Pelaksana.
Pada
dasarnya Surety Bond bersifat “Conditional” yaitu klaim akan diselesaikan
sebesar kerugian yang diderita oleh Pemilik Proyek / Pemberi Kerja.
Surety Bond
dapat menampung resiko dalam jumlah yang besar karena resiko yang dijamin atas
penerbitan Surety Bond tidak di tanggung sendiri oleh Pihak Penjamin (Surety)
dalam hal ini Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Penjaminan tetapi
direasuransikan ke Perusahaan Reasuransi. PT MITRA JASA (SURETY BOND HUB 081311768998)
Surety Bond
meliputi :
Jaminan
Penawaran / Bid Bond / Tender Bond
Menjamin kepada Pemberi Kerja / Pemilik Proyek bahwa Kontraktor / Pelaksana apabila nanti dinyatakan sebagai pemenang tender bersedia menanda tangani kontrak dan dapat menyerahkan jaminan pelaksanaan dalam jangka waktu yang telah ditentukan oleh Pemberi Kerja / Pemilik Proyek.
Nilai Bid Bond : 1 % – 3 % dari Nilai Pekerjaan / Proyek
Menjamin kepada Pemberi Kerja / Pemilik Proyek bahwa Kontraktor / Pelaksana apabila nanti dinyatakan sebagai pemenang tender bersedia menanda tangani kontrak dan dapat menyerahkan jaminan pelaksanaan dalam jangka waktu yang telah ditentukan oleh Pemberi Kerja / Pemilik Proyek.
Nilai Bid Bond : 1 % – 3 % dari Nilai Pekerjaan / Proyek
Jaminan Pelaksanaan / Performance Bond
Menjamin kepada Pemberi Kerja / Pemilik Proyek bahwa Kontraktor / Pelaksana yang telah menandatangani kontrak pelaksanaan kerja, tidak mengundurkan diri atau memutuskan kontrak secara sepihak atau bersama-sama dari kedua belah pihak yaitu antara Pemberi Kerja / Pemilik Proyek dengan Kontraktor / Pelaksana.
Nilai Performance Bond : 5 % – 10 % dari Nilai Pekerjaan / Proyek
Menjamin kepada Pemberi Kerja / Pemilik Proyek bahwa Kontraktor / Pelaksana yang telah menandatangani kontrak pelaksanaan kerja, tidak mengundurkan diri atau memutuskan kontrak secara sepihak atau bersama-sama dari kedua belah pihak yaitu antara Pemberi Kerja / Pemilik Proyek dengan Kontraktor / Pelaksana.
Nilai Performance Bond : 5 % – 10 % dari Nilai Pekerjaan / Proyek
Jaminan Uang Muka / Advance Payment Bond
Menjamin kepada Pemberi Kerja / Pemilik Proyek bahwa Kontraktor / Pelaksana tidak dapat mengembalikan atau memperhitungkan uang muka yang telah diterima pada awal kontrak kepada Pemberi Kerja / Pemilik Proyek sampai dengan proyek selesai.
Nilai Advance payment Bond : maksimum 30 % dari Nilai Pekerjaan / Proyek
Menjamin kepada Pemberi Kerja / Pemilik Proyek bahwa Kontraktor / Pelaksana tidak dapat mengembalikan atau memperhitungkan uang muka yang telah diterima pada awal kontrak kepada Pemberi Kerja / Pemilik Proyek sampai dengan proyek selesai.
Nilai Advance payment Bond : maksimum 30 % dari Nilai Pekerjaan / Proyek
Jaminan Pemeliharaan / Maintenance Bond
Menjamin kepada Pemberi Kerja / Pemilik Proyek bahwa Kontraktor / Pelaksana tidak melaksanakan kewajibannya memperbaiki kerusakan yang terjadi setelah pelaksanaan pekerjaan selesai sesuai ketentuan dalam kontrak.
Nilai Maintenance Bond : maksimum 5 % dari Nilai Pekerjaan / Proyek.
Menjamin kepada Pemberi Kerja / Pemilik Proyek bahwa Kontraktor / Pelaksana tidak melaksanakan kewajibannya memperbaiki kerusakan yang terjadi setelah pelaksanaan pekerjaan selesai sesuai ketentuan dalam kontrak.
Nilai Maintenance Bond : maksimum 5 % dari Nilai Pekerjaan / Proyek.
Hormat kami,
PT.MITRA
JASA INSURANCE
Head Office Jl.pemuda 1 gang unIversitas ibnu chaldun no 7 rt.011 rw. 01 jakarta timur
Divisi Penjamin : edi otomi
C/p : 081311768998
E-Mail : ediotomi89@gmail.com
Head Office Jl.pemuda 1 gang unIversitas ibnu chaldun no 7 rt.011 rw. 01 jakarta timur
Divisi Penjamin : edi otomi
C/p : 081311768998
E-Mail : ediotomi89@gmail.com

Komentar
Posting Komentar