Langsung ke konten utama

PT MITRA JASA (SURETY BOND HUB 081311768998)


PT MITRA JASA (SURETY BOND) HUB( 081311768998)

surety bond


 Surety Bond adalah produk asuransi umum yang berupa Penjaminan terhadap suatu resiko dalam bentuk perjanjian tambahan dari perjanjian pokok / kontrak antara Pemberi Kerja / Pemilik Proyek dan Kontraktor / Pelaksana. Surety Bond sebagai alternatif pengganti dari Bank Garansi yang berperan sebagai solusi untuk menjamin resiko kerugian yang mungkin dialami oleh pihak Pemilik / Pemberi Kerja dalam perjanjian/kontrak akibat wanprestasi.

Ada tiga pihak yang terlibat, pertama pihak Penerima Jaminan (Obligee), Pihak terjamin (Principal) dan Pihak Penjamin (Surety). Obligee adalah perusahaan Pemberi Kerja / Pemilik Proyek, Principal adalah Kontraktor / Pelaksana, sedangkan Surety adalah Perusahaan Asuransi / Perusahaan Penjaminan.PT MITRA JASA (SURETY BOND HUB 081311768998)

Dalam melaksanakan suatu proyek, Pemberi Kerja / Pemilik Proyek selayaknya memastikan bahwa Kontraktor / Pelaksana dapat menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan kontrak. Untuk mendapatkan kepastian itu, Pemilik Proyek meminta jaminan finansial kepada Kontraktor / Pelaksana dalam bentuk uang tunai atau asset milik Kontraktor / Pelaksana sebesar nilai yang sudah disepakati. Pada umumnya Kontraktor / Pelaksana mengalami kesulitan untuk menyediakan jaminan yang diminta.

Dalam rangka mengatasi masalah beban Kontraktor / Pelaksana tersebut, Perusahaan Asuransi / Penjaminan menerbitkan jaminan berupa Surety Bond. Apabila kemudian hari Kontraktor / Pelaksana secara sengaja maupun tidak sengaja melakukan wanprestasi atau cidera janji, maka jaminan dapat dicairkan oleh Pemberi Kerja / Pemilik Proyek sesuai dengan persyaratan yang sudah disepakati. Oleh karena itu Surety Bond sangat dibutuhkan dalam Perjanjian / Kontrak Kerja antara Pemberi Kerja / Pemilik Proyek dengan Kontraktor / Pelaksana.
Keunggulan Surety Bond dibandingkan dengan Bank Garansi

Surety Bond pada umumnya tidak mewajibkan adanya setoran jaminan maupun kolateral sehingga likuiditas Kontraktor / Pelaksana tidak terganggu.
Jangka waktu Surety Bond sesuai dengan jangka waktu perjanjian / kontrak yang dibuat antara Pemilik Proyek / Pemberi Kerja dengan Kontraktor / Pelaksana.
Pada dasarnya Surety Bond bersifat “Conditional” yaitu klaim akan diselesaikan sebesar kerugian yang diderita oleh Pemilik Proyek / Pemberi Kerja.
Surety Bond dapat menampung resiko dalam jumlah yang besar karena resiko yang dijamin atas penerbitan Surety Bond tidak di tanggung sendiri oleh Pihak Penjamin (Surety) dalam hal ini Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Penjaminan tetapi direasuransikan ke Perusahaan Reasuransi.PT MITRA JASA (SURETY BOND HUB 081311768998)

Surety Bond meliputi :
Jaminan Penawaran / Bid Bond / Tender Bond
Menjamin kepada Pemberi Kerja / Pemilik Proyek bahwa Kontraktor / Pelaksana apabila nanti dinyatakan sebagai pemenang tender bersedia menanda tangani kontrak dan dapat menyerahkan jaminan pelaksanaan dalam jangka waktu yang telah ditentukan oleh Pemberi Kerja / Pemilik Proyek.
Nilai Bid Bond : 1 % – 3 % dari Nilai Pekerjaan / Proyek

Jaminan Pelaksanaan / Performance Bond
Menjamin kepada Pemberi Kerja / Pemilik Proyek bahwa Kontraktor / Pelaksana yang telah menandatangani kontrak pelaksanaan kerja, tidak mengundurkan diri atau memutuskan kontrak secara sepihak atau bersama-sama dari kedua belah pihak yaitu antara Pemberi Kerja / Pemilik Proyek dengan Kontraktor / Pelaksana.
Nilai Performance Bond : 5 % – 10 % dari Nilai Pekerjaan / Proyek

Jaminan Uang Muka / Advance Payment Bond
Menjamin kepada Pemberi Kerja / Pemilik Proyek bahwa Kontraktor / Pelaksana tidak dapat mengembalikan atau memperhitungkan uang muka yang telah diterima pada awal kontrak kepada Pemberi Kerja / Pemilik Proyek sampai dengan proyek selesai.
Nilai Advance payment Bond : maksimum 30 % dari Nilai Pekerjaan / Proyek

Jaminan Pemeliharaan / Maintenance Bond
Menjamin kepada Pemberi Kerja / Pemilik Proyek bahwa Kontraktor / Pelaksana tidak melaksanakan kewajibannya memperbaiki kerusakan yang terjadi setelah pelaksanaan pekerjaan selesai sesuai ketentuan dalam kontrak.
Nilai Maintenance Bond : maksimum 5 % dari Nilai Pekerjaan / Proyek.
Hormat kami,
PT.MITRA JASA INSURANCE 
Head Office
Jl.pemuda 1 gang unIversitas ibnu chaldun no 7 rt.011 rw. 01 jakarta timur
Divisi Penjamin :  edi otomi
C/p : 081311768998
E-Mail : ediotomi89@gmail.com




Komentar

Postingan populer dari blog ini

agen bank garansi dan surety bond di makasar(proses cepat dan mudah)

agen bank garansi dan surety bond di makasar(proses cepat dan mudah) PROFIL LENGKAP PT.MITRAJASA INSURANCE PT.MITRA JASA INSURANCE  lebih dikenal dengan nama  MIPA   adalah Perusahaan yang berawal bergerak dalam Bidang Jasa Konsultasi Manajemen dan sesuai perubahan yang ada menjadi perusahaan yang bergerak dalam bidang Agen Penjamin dengan Fokus Layanan Jasa Pemasaran dan Penerbitan Produk Penjaminan Proyek/Pekerjaan  TanpaAgunan/Collateral 100%    berupa  BANK GARANSI / GUARANTEEBANK  yang diterbitkan oleh Perusahaan Perbankan dan  SURETYBOND  yang diterbitkan oleh Perusahaan Penjaminan yang telah memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) – Kementerian Keuangan Republik Indonesia seperti Jaminan Penawaran  (Bid Bond) , Jaminan Pelaksanaan  (PerformanceBond)  , Jaminan Uang Muka  (Advance Payment Bond )  dan Jaminan Pemeliharaan  (Maintenance Bond) . Pendiri  MIPA   telah ...

agen bank garansi terpercaya di jakarta

agen bank garansi terpercaya di jakarta  Pertanggungan yang memberikan jaminan kepada pemilik proyek  (obligee)  atas kemungkinan timbulnya risiko kerugian  akibat kegagalan penerima pekerjaan  (principal)  dalam menyelesaikan kewajibannya sesuai kontrak. JENIS-JENIS JAMINAN YANG DAPAT DITERBITKAN 1.     Bid Bond / Jaminan Penawaran Jaminan yang menjamin bahwa Principal telah memenuhi seluruh persyaratan yang ditentukan oleh Obligee untuk mengikuti Tender dan apabila Principal memenangkan Tender maka Principal dalam batas waktu yang ditentukan akan sanggup menandatangani kontrak dan akan menyerahkan Performance Bond (bila dipersyaratkan dalam kontrak) sebagai jaminan penyelesaian pekerjaan sesuai kontrak, bila tidak maka Surety (Penjamin) akan membayar ganti rugi kepada Obligee. 2.     Performance Bond / Jaminan Pelaksanaan Jaminan yang menjamin bahwa Principal akan melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan yang...